20 Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara online & Offline

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan – Memiliki sebuah rumah tentu menjadi impian bagi semua orang akan tetapi tidak semua orang bisa memiliki rumah sesuai dengan impian, selain itu juga sebuah rumah bisa menjadi investasi buat masa depan pastinya. Akan tetapi kalian semua wajib untuk mengetahui bahwa setiap bangunan akan dikenakan pajak tahunan, dimana setiap orang wajib untuk membayarnya yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Sebetulnya ada cukup banyak cara bisa kalian lakukan ketika ingin membayar pajak bumi dan bangunan dan sebelumnya juga sudah kami sampaikan akan caranya seperti apa, jadi kali ini tidak perlu kami jelaskan lagi secara jelas dan detailnya. Namun pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan bagaimana cara cek pajak bumi dan bangunan, dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu maka secara otomatis kalian sudah mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan.

[toc]

Sebagaimana sudah dijelaskan kepada kalian semua bahwa setiap orang yang ingin membayar pajak tahunan memang bisa dilakukan secara online maupun offline sama seperti halnya ketika kalian ingin cek pajak yang dikenakan juga sama saja kok, jadi kalian semua tidak perlu khawatir karena akan dijelaskan kali ini. Jadi sangat disarankan sekali agar simak terus artikel ini sampai selesai, pasalnya ada cukup banyak informasi penting akan disampaikan.

Tentunya tidak hanya informasikan bagaimana cara cek pajak bumi dan bangunan saja disini juga akan jelaskan mengenai perhitungan pajak yang dikenakan pada aset yang kalian miliki, dengan mengetahui perhitungan tersebut jelas memberikan efek baik nantinya. Adanya perhitungan seperti tersebut kami rasa kalian tidak perlu melakukan pengecekan, karena sebelumnya sudah tahu cara menghitungnya seperti apa.

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan PBB

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya maka pada pertemuan sangat baik ini kami akan menjelaskan kepada kalian semua mulai dari cara cek pajak bumi dan bangunan serta cara menghitung besaran pajak yang dikenakan. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua silahkan simak langsung ulasan dari Ahlikuli.com mengenai cara cek pajak bumi dan bangunan yang sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebelum lanjut ke pembahasan utama terlebih dahulu informasikan mengenai pengertian dari apa itu pajak bumi dan bangunan atau sering disebut juga dengan PBB. Karena kami sangat yakin bahwa di luar sana masih banyak yang belum mengetahui secara pasti, jadi tidak ada salahnya jika kami sampaikan pada artikel kali ini.

Jadi PBB atau kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah adalah hal atau layanan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memiliki tanah dan bangunan, dikarenakan bersifat bangunan atau kebendaan maka besaran tarif yang dikenakan akan ditentukan dari situasi atau keadaan objek bumi atau bangunan yang kalian miliki.

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kemudian berlanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni cara cek pajak bumi dan bangunan dimana bisa dilakukan secara online maupun offline. Karena banyak yang penasaran dengan caranya seperti apa maka kami akan sampaikan disini, jadi simak terus artikel ini sampai selesai.

1. Lewat Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia terlebih dahulu.
  2. Kemudian pilih menu Lihat Semua.
  3. Lalu pilih menu Pajak.
  4. Lanjut klik Pajak PBB.
  5. Isi nama kota, kabupaten dan tahun.
  6. Masukkan nomor objek pajak.
  7. Tap cek tagihan nantinya akan muncul detail pajak harus dibayar.

2. Lewat Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee terlebih dahulu.
  2. Kemudian pilih menu Pulsa, Tagihan & Tiket.
  3. Pilih menu PBB.
  4. Masukkan nomor Objek Pajak.
  5. Masukkan tahun harus dibayar.
  6. Tentukan daerah.
  7. Terakhir cukup klik Cek Tagihan.
  8. Kemudian akan muncul biaya atau pajak dikenakan.

3. Lewat Lazada

  1. Buka aplikasi Lazada terlebih dahulu.
  2. Kemudian pilih menu Pulsa & Tagihan.
  3. Lanjut pilih menu PBB.
  4. Tentukan daerah.
  5. Silahkan masukkan nomor Objek Pajak.
  6. Lalu lanjut pilih Buat Tagihan.
  7. Kemudian akan muncul biaya atau pajak dikenakan.

4. Lewat BliBli

  1. Buka aplikasi Blibli terlebih dahulu.
  2. Kemudian pilih menu Semua.
  3. Lalu langkah berikutnya tinggal klik PBB.
  4. Silahkan isi tahun.
  5. Lanjut pilih kota.
  6. Langkah terakhir tinggal klik Cek Tagihan.
  7. Kemudian akan muncul biaya atau pajak dikenakan.

5. Lewat Situs Resmi

  1. Silahkan akses situs web resmi pajak daerah masing-masing.
  2. Lalu langkah berikutnya tinggal buka halaman e-SPPT.
  3. Lanjut lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
  4. Kemudian isi data diri yang diminta. Setelah terisi, sistem akan melakukan verifikasi.
  5. Ketika melakukan verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT.

Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Sebagai informasi tambahan buat kalian semua, pada pembahasan kali ini kami akan sampaikan rumus perhitungan biaya pajak dikenakan. Jika penasaran dengan semuanya maka sangat disarankan sekali agar simak ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
NJOPTKP = Rp 24.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Kesimpulan

Bila melihat dari penjelasan diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa ada banyak keuntungan bisa didapatkan jika cek biaya pajak bumi dan bangunan ( PBB ) dan selain itu ada cukup banyak keuntungan bisa didapatkan. Namun sangat disarankan sekali agar simak artikel seperti diatas, dengan mengikuti itu semua maka proses akan berjalan dengan mudah.

Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai cara cek pajak bumi dan bangunan (PBB) disertai dengan keuntungan dan cara menghitung pajak dapat Ahlikuli.com sampaikan. Semoga dengan adanya penjelasan diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkannya.

Tinggalkan komentar